Sebaik-baik manusia adalah berbagi apa yang dia bisa

  • This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Saturday, August 22, 2015

REKRUITMEN KEPALA MADRASAH DAN UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN


Terbitnya Peraturan Menteri Agama(PMA) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Regulasi Madrasah memberikan harapan dan motivasi baru bagi masyarakat pendidikan di lingkungan pendidikan madrasah. Harapan adanya perubahan yang lebih demokratis dalam pengelolaan pendidikan, bukan otoriter dan paternalis. Sealian itu memberikan motivasi untuk berkompetisi dan berprestasi bagi guru/pendidik dengan suasan dan iklim organisasi yang kondusif untuk peningkatan mutu pendidikan. Bisa sebagai  momentum  penting,  yang  memuat pesan  serta  membawa  suatu amanat kepada penentu kebijakan di Kementerian Agama, bahwa dalam kebijakan mengangkat dan menempatkan guru yang bertugas sebagai kepala madrasah harus proporsional  dan profesional ( berimbang dan  berdasarkan regulasi yang berlaku tidak berdasarkan “kedekatan”)
Proses regenerasi kepala madrasah perlu dibangun sebagai upaya pengembangan karir guru secara adil dan berkelanjutan. Selama ini yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama adalah bahwa kepala madrasah merupakan jabatan seumur hidup dan warisan sehingga tidak mudah untuk meraih jabatan tersebut. Bagi guru, menjadi kepala madrasah bisa disebut sebagai puncak karier yang paling realistis yang bisa diraih sesuai jenjang karirnya. Meskipun dimungkinkan untuk meniti karir yang lain, seperti menjadi pengawas, kepala seksi, kepala bidang di lingkungan Kementerian Agama tetapi karir itu memerlukan liku-liku perjuangan yang amat panjang dan menguras energi.
Dengan sangat terbatasnya jenjang karier yang bisa diraih guru saat ini, maka seorang guru yang diangkat menjadi kepala madrasah sudah sepantasnya bersyukur dan bertanggung jawab, dalam arti meletakkan tanggungjawab penuh di benak mereka untuk bekerja lebih baik dan konsisten dengan karir yang diemban dan mampu menggerakkan daya dukung potensi madrasah yang ada. Selain itu juga sebagai pemimpin yang amanah patut muncul pertanyaan di hati mereka, “Sampai kapankah saya bisa menjadi kepala madrasah?” Ini penting agar amanah yang diberikan bukan dimanfaatkan sebagai meraih kepentingan pribadi yang otoriter.
Untuk mewujudkan kondisi tersebut diperlukan penataan sistem rekrutmen dan pembinaan karir kepala madrasah yang memiliki kompetensi tidak  saja di bidang tugas-tugas  administratif semata, melainkan juga harus memiliki kompetensi memimpin, mampu memberikan motivasi dan dorongan kepada para guru dan tenaga-tenaga  kependidikan, serta para siswa  untuk belajar lebih giat sehingga keberhasilan madrasah dapat meningkat kepada yang lebih baik.
   Menyadari pentingnya posisi kepala madrasah bagi peningkatan mutu pendidikan maka keberadaannya perlu diatur dalam peraturan khusus. Maka terbitlah Peraturan Menteri Agama No. 29 tahun 2014, tentang Kepala Madrasah. Meskipun kedatangannya agak terlambat paling tidak mampu menepis persepsi dan asumsi yang ada di kalangan guru, utamanya madrasah milik negara/negeri. Persepsi yang ada dilingkungan para pendidik adalah bahwa pengangkatan kepala madrasah hanya didasarkan kepada pengalaman menjadi guru yang diukur dari segi waktu (lamanya menjadi guru). Kelengkapan administrasi sebagai syarat umum dan adanya kedekatan dari pejabat tertentu. Hal ini terasa kurang adil, mengingat untuk menjadi kepala madrasah professional perlu dimulai dari pengangkatan yang profesional pula. Masa jabatan kepala madrasah seumur hidup harus ditinggalkan, mereka yang ditunjuk karena kedekatan dengan pejaban atasan harus juga ditinggalkan.
Dengan demikian kalau kita amati, kepala madrasah, hanya ada tiga tipe, yaitu kepala madrasah dengan predikat tidak berprestasi, sedikit berprestasi, dan  kepala madrasah dengan predikat pas-pasan. Semuanya tetap terhormat dan tetap diberi peluang menjalani periode maksimal bahkan mendapat promosi kembali sampai pensiun. 
         Banyak ajaran pilosofi yang bisa kita jadikan acuan di lingkungan Kementerian Agama namun terabaikan, seperti dalam Hadits Nabi SAW. 
        
إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ
Artinya : Apabila sebuah urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya” (Hr. Bukhari, No.57). Dalam ungkapan yang lain disebutkan,the right man in the right place. Hal di atas menunjukkan  prinsip dasar kesuksesan bagi sebuah organisasi.  untuk mencapai hal itu, maka organisasi harus memiliki SDM yang mampu mengelola sumber daya manusia organisasi tersebut secara baik, oleh karenarekruitmen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bagi pengelola SDM pendidikan utamanya di madrasah  menjadisangat penting.
        Kepala Madrasah pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA )  memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang strategis dalam mengemban amanat pengembangkan pendidikan dan pembelajaran. Peran dan tugas Kepala Madrasah pada jenjang RA,MI, MTs, dan MA dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan dan pembelajaran bukan hanya sebagai seorang manajerial semata, namun ia juga sebagai desainer, motivator dan supervisor. Disamping itu agar dapat menciptakan suasana kondusif dalam proses pembelajaran yang juga mampu meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru madrasah menuju terselenggaranya pendidikan yang bermutu. 
        Hal-hal pokok yang diatur dalam PMA Nomor 29 Tahun 2014 meliputi: syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah, penyiapan calon Kepala Madrasah, proses pengangkatan kepala madrasah, masa tugas, pengembangan keprofesian berkelanjutan, penilaian kinerja kepala madrasah, dan mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala madrasah (bandingkan dengan Permendiknas No. 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, juga dengan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.) Mengapa baru hari ini diadopsi?
Bukankah penyelenggaraan pendidikan yang ada di bawah naungan Kementerian Agama merupakan bagian dari system Pendidikan Nasional dan sudah semestinya regulasi yang bersifat umum yang ada di Kemendikbud bersifat mengikat bagi seluruh instansi penyelenggara pendidikan yang ada di negeri ini.
Share:

FlagCounter

Flag Counter
Pokjawas Grobogan. Powered by Blogger.

StatCounter

View My Stats

Recent Posts

Unordered List

Ordered List

Theme Support